MAKALAH IBADAH HAJI
Kata
Pengantar
Segala puji dan syukur saya panjatkan kepada tuhan yang maha
esa, karena atas berkat dan limpahan rahmatnyalah maka saya boleh menyelesaikan
sebuah karya tulis dengan tepat waktu.
Berikut ini penulis mempersembahkan sebuah makalah dengan
judul " Ibadah Haji", yang mmenurut saya dapat memberikan manfaat
yang besar bagi kita untuk mempelajari sejarah agama islam.
Melalui kata pengantar ini penulis lebih dahulu meminta maaf
dan memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada kekurangan dan ada
tulisan yang saya buat kurang tepat atau menyinggu perasaan pembaca.
Dengan ini saya mempersembahkan makalah ini dengan penuh
rasa terima kasih dan semoga allah SWT memberkahi makalah ini sehingga dapat
memberikan manfaat.
Tulehu
01 Mei 2013
"Penulis"
"Penulis"
DAFTAR ISI
Cover
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I Pendahuluan
A.
Latar
Belakang Masalah
B. Tujuan
BAB II Pembahasan
A. Ibadah Haji
B. Rukun Haji
C. Wajib Haji
D. Pelaksanaan Ibadah Haji
E. Haji Mabrur
BAB III Penutup
A. Kesimpulan
B. Saran
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
Haji adalah rukun (tiang agama) Islam
yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji
adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu
(material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa
kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai
musim haji (bulan Dzulhijjah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa
dilaksanakan sewaktu-waktu.
Kegiatan inti ibadah haji dimulai
pada tanggal 8 Dzulhijjah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam
diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan berakhir setelah melempar
jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Dzulhijjah. Masyarakat
Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena
bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.
Secara lughawi, haji berarti
menyengaja atau menuju dan mengunjungi. Menurut etimologi bahasa Arab, kata
haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut
istilah syara', haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk
melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan
temat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain Ka'bah dan Mas'a(tempat
sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud dengan waktu tertentu
ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama
bulan Dzulhijjah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i, wukuf, mazbit
di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.
B. Tujuan
Makalah ini disusun dengan tujuan
untuk memberi gambaran tentang ibadah haji secara umum, terutama berkaitan
dengan hal-hal yang umum dilakukan dalam melakukan ibadah haji.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Ibadah Haji
Orang-orang Arab pada zaman jahiliah telah mengenal ibadah
haji ini yang mereka warisi dari nenek moyang terdahulu dengan melakukan
perubahan disana-sini. Akan tetapi, bentuk umum pelaksanaannya masih tetap ada,
seperti thawaf, sa'i, wukuf, dan melontar jumrah. Hanya saja pelaksanaannya
banyak yang tidak sesuai lagi dengan syariat yang sebenarnya. Untuk itu, Islam
datang dan memperbaiki segi-segi yang salah dan tetap menjalankan apa-apa yang
telah sesuai dengan petunjuk syara' (syariat), sebagaimana yang diatur dalam
al-Qur'an dan sunnah rasul.
Latar belakang ibadah haji ini juga didasarkan pada ibadah
serupa yang dilaksanakan oleh nabi-nabi dalam agama Islam, terutama nabi
Ibrahim (nabinya agama Tauhid). Ritual thawaf didasarkan pada ibadah serupa
yang dilaksanakan oleh umat-umat sebelum nabi Ibarahim. Ritual sa'i, yakni
berlari antara bukit Shafa dan Marwah (daerah agak tinggi di sekitar Ka'bah
yang sudah menjadi satu kesatuan Masjid Al Haram, Makkah), juga didasarkan
untuk mengenang ritual istri kedua nabi Ibrahim ketika mencari susu untuk
anaknya nabi Ismail. Sementara wukuf di Arafah adalah ritual untuk mengenang
tempat bertemunya nabi Adam dan Siti Hawa di muka bumi, yaitu asal mula dari
kelahiran seluruh umat manusia.
Setiap jamaah bebas untuk memilih jenis ibadah haji yang
ingin dilaksanakannya. Rasulullah SAW memberi kebebasan dalam hal itu,
sebagaimana hadis berikut yang artinya:
Aisyah RA berkata: Kami berangkat beribadah bersama
Rasulullah SAW dalam tahun hajjatul wada. Diantara kami ada yang berihram,
untuk haji dan umrah dan ada pula yang berihram untuk haji. Orang yang berihram
untuk umrah ber-tahallul ketika telah berada di Baitullah. Sedang orang yang
berihram untuk haji jika ia mengumpulkan haji dan umrah. Maka ia tidak
melakukan tahallul sampai dengan selesai dari nahar.
Berikut adalah jenis dan pengertian haji yang dimaksud:
Haji ifrad, berarti menyendiri. Pelaksanaan ibadah haji
disebut ifrad bila sesorang bermaksud menyendirikan, baik menyendirikan haji
maupun menyendirikan umrah. Dalam hal ini, yang didahulukan adalah ibadah haji.
Artinya, ketika mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, orang tersebut berniat
melaksanakan ibadah haji dahulu. Apabila ibadah haji sudah selesai, maka orang
tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan umrah.
Haji tamattu', mempunyai arti bersenang-senang atau
bersantai-santai dengan melakukan umrah terlebih dahulu di bulan-bulah haji,
lain bertahallul. Kemudian mengenakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan
ibadah haji, ditahun yang sama. Tamattu' dapat juga berarti melaksanakan ibadah
didalam bulan-bulan serta didalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang
ke negeri asal.
Haji qiran, mengandung arti menggabungkan, menyatukan atau
menyekaliguskan. Yang dimaksud disini adalah menyatukan atau menyekaliguskan
berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji qiran dilakukan dengan
tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan
wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama. Menurut
Abu Hanifah, melaksanakan haji qiran, berarti melakukan dua thawaf dan dua
sa'i.
B. Rukun Haji
Yang dimaksud rukun haji adalah kegiatan yang harus
dilakukan dalam ibadah haji yang jika tidak dikerjakan hajinya tidak syah.
Adapun rukun haji adalah sebagai berikut:
1. Ihram,
Ihram, Yaitu mengenakan pakaian ihram dengan niat untuk haji
atau umrah di Miqat Makani. Amalan Umrah yang pertama adalah Ihram. Ihram
adalah niat memasuki manasik (upacara ibadah haji) haji dan umrah atau
mengerjakan keduanya dengan menggunakan pakaian ihram, serta meninggalkan
beberapa larangan yang biasanya dihalalkan.
a. Pakaian Ihram
Untuk
pria
Bagi
laki-laki terdiri atas 2 lembar kain yang tidak dijahit, yang satu lembar
disarungkan untuk menutupi aurat antara pusat hingga lutut, yang satu lembar
lagi diselendangkan untuk menutupi tubuh bagian atas. Kedua lembar kain
disunatkan berwarna putih, dan tidak boleh berwarna merah atau kuning.
Untuk
wanita
Mengenakan
pakaian yang biasa, yakni pakaian yang menutupi aurat.
b.
Tempat-tempat Ihram
·
Zul Hulaifah
·
Juhfah
·
Yalamlam
·
Qarnul Manjil
·
Zatu Irqin
·
Makkah
2.
Wukuf
Wukuf di Arafah, yaitu berdiam diri, zikir dan berdo'a di
Arafah pada tanggal 9 Zulhijah. Setelah shalat subuh tanggal 9 Zulhijjah,
jemaah haji berangkat dari Mina ke Arafah sambil menyerukan Talbiyah, dan
singgah dahulu di Namirah.
Para jemaah sampai di Padang Arafah tepat pada waktu Zuhur
dan ashar dengan jama’ taq’dim dan qasar dengan satu kali azan dan dua ikamah.
Selesai shalat, imam kemudian menyampaikan khutbah dari atas mimbar.
Selama wukuf di Arafah, para jemaah haji
menghabiskan/mengisi waktunya untuk memahasucikan Allah dengan meneriakan talbiyah,
berzikir dan berdoa sebagai berikut:
Labbaika Allahumma labbaik (a), labbaika la syarika laka
labbaik (a). Innal hamda wannimata lak (a), wal mulka laka la syarika lak (a).
3. Tawaf Ifadah
Tawaf
Ifadah, Yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar
jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah
4. Sa'i,
Sa'i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa
dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah. Adapun praktik
pelaksanaan ibadah sa’i adalah sebagai berikut:
· Dilakukan sesudah tawaf
· Berlari-lari kecil atau berjalan cepat dari bukit Safa
menuju bukit Marwah
· Dikerjakan sebanyak tujuh kali putaran: dari Safa ke Marwah
satu putaran, dan dari Marwah Sa’I hanya boleh dilakukan oleh orang-orang yang
mengerjakan haji atau umrah saja.
5. Tahallul
Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut sesudah
selesai melaksanakan Sa'i. Setelah melontar Jumrah ‘Aqabah, jamaah kemudian
bertahallul (keluar dari keadaan ihram), yakni dengan cara mencukur atau
memotong rambut kepala paling sedikit tiga helai rambut. Laki-laki disunnahkan
mencukur habis rambutnya, wanita mencukur ujung rambut sepanjang jari, dan
untuk orang-orang yang berkepala botak dapat bertahallul secara simbolis saja.
Setelah melaksanakan tahallul, perkara yang sebelumnya dilarang sekarang
dihalalkan kembali, kecuali menggauli istri sebelum melakukan tawaf ifadah.
6. Tertib
Tertib,
yaitu mengerjakannya sesuai dengan urutannya serta tidak ada yang tertinggal.
C. Wajib Haji
Wajib
Haji Adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai
pelengkap Rukun Haji, yang jika tidak dikerjakan harus membayar dam (denda).
Yang termasuk wajib haji adalah;
1. Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani,
dilakukan setelah berpakaian ihram
2. Mabit (bermalam) di Muzdalifah pada tanggal 9 Zulhijah
(dalam perjalanan dari Arafah ke Mina). Di Mudzalifah para jemaah haji
menunaikan shalat magrib dijamak dengan shalat isya dengan satu kali azan dan
dua iqamah. Kemudian, mereka bermalam lagi
3. Melontar Jumrah Aqabah tanggal 10 Zulhijah yaitu dengan cara
melontarkan tujuh butir kerikil berturut-turut dengan mengangkat tangan pada
setiap melempar kerikil sambil berucap, “Allahu Akbar. Allahummaj ‘alhu hajjan
mabruran wa zanban magfura(n)”. Setiap kerikil harus mengenai ke dalam jumrah
jurang besar tempat jumrah.
4. Mabit di Mina pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13
Zulhijah). Hukumnya adalah sunnah.
5. Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah pada hari Tasyrik
(tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
6. Tawaf Wada', Yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum
meninggalkan kota Mekah.
7. Meninggalkan perbuatan yang dilarang waktu ihram
D. Pelaksanaan Ibadah Haji
1. BERIHRAM
Pakailah
pakaian ihram pada hari ke-8 (delapan) bulan Dzulhijjah di Mekkah dengan
berdiri menghadap qiblat seraya mengucapkan, “Labbaikallahumma hajjatan (Aku
penuhi panggilan-Mu “Ya Allah” dengan mengerjakan haji).”
2. MABIT DI MINA
Berangkatlah
menuju Mina setelah matahari terbit dan laksanakanlah shalat fardhu 5 (lima)
waktu secara qashar (diringkas), yaitu melakukan shalat Zhuhur, Ashar dan Isya
dengan dua rakaat di setiap waktunya, dan bermalamlah di Mina sehingga dapat
melaksanakan shalat Shubuh di sana.
3. WUKUF DI ARAFAH
Berangkatlah
menuju Arafah pada hari ke-9 (kesembilan) setelah matahari terbit, sambil
melakukan talbiyah dan takbir, dan dirikanlah shalat Zhuhur dan Ashar secara
qashar dan jam’u taqdim (mengumpulkan dua waktu shalat tersebut di waktu shalat
yang lebih awal (dzhuhur), pent.) dengan satu azan dan dua iqamat tanpa ada
shalat sunnahnya. Dan pastikan bahwa anda benar-benar berada di dalam batas
wilayah Arafah karena wukuf di Arafah merupakan rukun penting dalam pelaksanaan
haji, barangsiapa meninggalkannya maka hajinya menjadi tidak sah.
Berdiri
menghadap qiblat sambil mengangkat kedua belah tangan untuk berdoa hanya kepada
Allah semata, dan dilarang untuk berdoa kepada selain-Nya. Seraya melakukan
talbiyah dan ucapan :
4.
MABIT DI MUZDALIFAH
Bertolaklah
secara tenang dari Arafah setelah matahari terbenam menuju Muzdalifah, dan
shalatlah Maghrib dan Isya secara qashar dan jam’u ta`khir (mengumpulkan dua
waktu shalat tersebut di waktu shalat yang lebih akhir (Isya), pent.) dengan
satu azan dan dua iqamat tanpa ada shalat sunnahnya. Bermalamlah (mabit) di
Muzdalifah sebagai kewajiban haji hingga anda melaksanakan shalat Fajar.
Selanjutnya berzikir di Masy’aril Haram dengan menghadap qiblat sambil mengangkat
kedua belah tangan anda untuk berdoa, bertahmid, bertahlil mentauhidkan Allah
dan (tempat mana saja di) Muzdalifah semuanya adalah Masy’aril Haram.
Diperkenankan bagi orang yang lemah (seperti wanita dan orang tua renta, pent)
untuk meninggalkan Muzdalifah setelah lewat tengah malam.
5.
MELONTAR
Bertolaklah
dari Muzdalifah sebelum matahari terbit menuju Mina pada hari ‘Iedul Adhha
sambil mengucapkan talbiyah. Dan hendaklah anda kerjakan secara tenang.
Lakukankanlah lontaran ke Jamrah Kubra (yaitu Jamrah terakhir yang paling dekat
dari Mekkah, pent.) setelah terbit matahari, sekalipun sampai malam –jadikanlah
posisi Mekkah (qiblat) di sebelah kiri anda dan posisi Mina di sebelah kanan
anda- dengan 7 (tujuh) kerikil yang anda ambil sejak di Muzdaliah, seraya
melakukan takbir pada setiap batu kerikil yang dilontarkan. Pastikan anda
mengetahui bahwa kerikil tersebut telah jatuh ke dalam cawan tempat lontaran
(al-marma). Seandainya lontarannya tidak ada yang meleset, maka hentikanlan
bacaan talbiyah pasca pelaksanaan pelontaran berakhir.
Kenakanlah pakaian anda dan pakailah wangi-wangian , maka dihalalkan bagi anda segala (yang dilarang waktu berihram) kecuali bersetubuh.
Kenakanlah pakaian anda dan pakailah wangi-wangian , maka dihalalkan bagi anda segala (yang dilarang waktu berihram) kecuali bersetubuh.
6. SEMBELIH HEWAN QURBAN
Sembelih
dan kulitilah hewan qurban di Mina atau di Mekkah pada hari-hari “Ied. Dari
sembelihan tersebut, makanlah dan berilah makan orang-orang faqir.
Diperkenankan untuk mewakilkannya. Maka anda dapat membayar harga hewan qurban
kepada orang yang anda percayai untuk melaksanakannya, baik kepada
personal-personal atau lembaga-lembaga tertentu yang dipercaya. Seandainya ia
tidak berkemampuan untuk membayar harga hewan qurban, maka berpuasalah selama 3
(tiga) hari pada masa haji dan 7 (tujuh) hari jika ia telah kembali ke
keluarganya. Dan bagi wanita berlaku hukumnya seperti pria. Dan ini hukumnya
adalah wajib untuk haji tamattu’ dan qiran.
7. MENCUKUR
Cukurlah
habis rambut anda seluruhnya atau potong pendeklah sekalian semuanya, dan
mencukur habis lebih utama (afdhal) dari sekedar memendekkan. Sedangkan bagi
wanita, dipotong rambutnya sedikit saja. Jangan merasa puas dengan apa yang
dilakukan oleh banyak orang dengan memendekkan sebagian rambut kepalanya,
bahkan seharusnya dipotong pendek seluruh bagiannya. Karena memotong pendek
menempati posisi mencukur, sementara cukuran berlaku untuk seluruh rambut
dibagian kepala.
8. TAWAF DAN SA’I
Bertolaklah
menuju Mekkah, lalu bertawaflah mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 (tujuh) putaran.
Bersa’ilah antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 (tujuh) kali sebagaimana yang
dijelaskan dimuka pada “Rangkaian Pelaksanaan Umrah”. Setelah melakukan tawaf
dan sa’i, maka bagi anda dihalalkan istri anda setelah sebelumnya dilarang
untuk “didekati”. Seandainya tidak memungkinkan bagi anda untuk melakukan tawaf
dan sa’i pada hari ini, maka dapat dilakukan pada hari-hari Tasyriq (11-13
Dzulhijjah, pent). Jika belum bisa juga, maka di hari-hari Dzulhijjah.
Sunnah
untuk melaksanakan rangkaian amal secara tertib di Hari ‘Ied, sebagai berikut :
a. Melontar Jumrah Al-Aqabah (qubra), lalu
a. Melontar Jumrah Al-Aqabah (qubra), lalu
b.
Menyembelih hewan qurban, lalu
c.
Mencukur rambut, lalu
d.
Bertawaf Ifadhah, lalu
e.
Melakukan sa’i bagi haji tamattu’.
9.
MABIT DI MINA DAN MELONTAR
1.
Kembalilah ke Mina pada hari-hari ‘Ied dan bermabitlah di sana sebagai wajib
hukumnya.
2.
Melontar, waktunya setelah Zhuhur hingga terbenam matahari dan dapat
diperpanjang hingga malam hari pada kondisi-kondisi yang darurat.
3.
Lakukanlah lontaran di 3 (tiga) Jamrah secara tertib, dimulai dari ash-Shughra
(yang kecil), dengan 7 (tujuh) butir kerikil (yang dipungut dari Mina) di
setiap Jamrah, seraya bertakbir di setiap batu yang dilontarkan. Serta
berdirilah menghadap qiblat setelahnya sambil mengangkat kedua belah tangan
untuk berdoa sebanyak-banyaknya kepada Allah semata.
4.
Kemudian lakukanlah lontaran Jamrah al-Wushtha persis seperti yang dilakukan di
ash-Shugra dan berdirilah setelahnya untuk berdoa.
5.
Kemudian lakukanlah lontaran Jamrah al-Kubra dengan menjadikan posisi Mina di
sebelah kanan anda dan Mekkah (qiblat) di sebelah anda. Dan tidak berdiri
untuk berdoa setelahnya.
6.
Lakukanlah lontaran ke 3 (tiga) Jamrah pada hari ketiga dari hari ‘Ied, persis
seperti yang anda lakukan di hari ke-2 (dua)nya dari hari ‘Ied. Dan bertolaklah
dari Mina sebelum terbenamnya matahari –jika situasi menuntut anda untuk
menyegerakan- namun jika tidak maka wajib bagi anda untuk mabit di Mina dan
melontar ke-3 Jamrah di hari ke-4. Yang demikian itu adalah lebih utama
(afdhal).
7.
Diperbolehkan bagi orang yang beruzur syar’i (al-ma’dzur) untuk mengakhirkan
lontaran di hari ke-2 (dua) dari hari ‘Ied ke hari ke-3 (tiga)nya. Dan dari
hari ke-3 (tiga) ke hari ke-4 (empat)nya. Dan diperbolehkan pula untuk
mewakilkan pelaksanaan lontaran bagi wanita yang lemah, orang yang sakit,
orang-orang yang renta, juga anak-anak.
10.
TAWAF WADA’
Hukumnya
wajib kepada selain wanita yng haid dan nifas, dan menjadualkan acara
perjalanan (as-safar) setelahnya. Maka wajib untuk menyembelih binatang bagi
yang meninggalkannya, atau meninggalkan pelaksanaan lontar, atau tarkib mabit
di Mina.
Tempat
Istimewa dalam Ibadah Haji
1. Makkah Al Mukaromah
Di
kota inilah berdiri pusat ibadah umat Islam sedunia, Ka'bah, yang berada di
pusat Masjidil Haram. Dalam ritual haji, Makkah menjadi tempat pembuka dan
penutup ibadah ini ketika jamaah diwajibkan melaksanakan niat dan thawaf haji.
2. Arafah
Kota
di sebelah timur Makkah ini juga dikenal sebagai tempat pusatnya haji, yiatu
tempat wukuf dilaksanakan, yakni pada tanggal 9 Dzulhijjah tiap tahunnya.
Daerah berbentuk padang luas ini adalah tempat berkumpulnya sekitar dua juta
jamaah haji dari seluruh dunia. Di luar musim haji, daerah ini tidak dipakai.
3. Mina
Tempat
berdirinya tugu jumrah, yaitu tempat pelaksanaan kegiatan melontarkan batu ke
tugu jumrah sebagai simbolisasi tindakan nabi Ibrahim ketika mengusir setan.
Dimasing-maising tempat itu berdiri tugu yang digunakan untuk pelaksanaan:
Jumrah Aqabah, Jumrah Ula, dan Jumrah Wustha. Di tempat ini jamaah juga
diwajibkan untuk menginap satu malam.
4. Muzdalifah
Tempat
di dekat Mina dan Arafah, dikenal sebagai tempat jamaah haji melakukan Mabit
(Bermalam) dan mengumpulkan bebatuan untuk melaksanakan ibadah jumrah di Mina.
5. Madinah
Adalah
kota suci kedua umat Islam. Di tempat inilah panutan umat Islam, Nabi Muhammad
SAW dimakamkan di Masjid Nabawi. Tempat ini sebenarnya tidak masuk ke dalam
ritual ibadah haji, namun jamaah haji dari seluruh dunia biasanya menyempatkan
diri berkunjung ke kota yang letaknya kurang lebih 330 km (450 km melalui
transportasi darat) utara Makkah ini untuk berziarah dan melaksanakan salat di
masjidnya Nabi. Lihat foto-foto keadaan dan kegiatan dalam masjid ini.
Tempat
Bersejarah
1. Jabal Nur dan Gua Hira
Jabal
Nur terletak kurang lebih 6 km di sebelah utara Masjidil Haram. Di puncaknya
terdapat sebuah gua yang dikenal dengan nama Gua Hira. Di gua inilah Nabi
Muhammad saw menerima wahyu yang pertama, yaitu surat Al-'Alaq ayat 1-5.
2. Jabal Tsur
Jabal
Tsur terletak kurang lebih 6 km di sebelah selatan Masjidil Haram. Untuk
mencapai Gua Tsur ini memerlukan perjalanan mendaki selama 1.5 jam. Di gunung
inilah Nabi Muhammad saw dan Abu Bakar As-Siddiq bersembunyi dari kepungan
orang Quraisy ketika hendak hijrah ke Madinah.
3. Jabal Rahmah
Yaitu
tempat bertemunya Nabi Adam as dan Hawa setelah keduanya terpisah saat turun
dari surga. Peristiwa pentingnya adalah turunnya wahyu yang terakhir pada Nabi
Muhammad saw, yaitu surat Al-Maidah ayat 3.
4. Jabal Uhud
Letaknya
kurang lebih 5 km dari pusat kota Madinah. Di bukit inilah terjadi perang
dahsyat antara kaum muslimin melawan kaum musyrikin Mekah. Dalam pertempuran
tersebut gugur 70 orang syuhada di antaranya Hamzah bin Abdul Muthalib, paman
Nabi Muhammad saw. Kecintaan Rasulullah saw pada para syuhada Uhud, membuat
beliau selalu menziarahinya hampir setiap tahun. Untuk itu, Jabal Uhud menjadi
salah satu tempat penting untuk diziarahi.
5. Makam Baqi'
Baqi'
adalah tanah kuburan untuk penduduk sejak zaman jahiliyah sampai sekarang.
Jamaah haji yang meninggal di Madinah dimakamkan di Baqi', letaknya di sebelah
timur dari Masjid Nabawi. Di sinilah makam Utsman bin Affan ra, para istri
Nabi, putra dan putrinya, dan para sahabat dimakamkan. Ada banyak perbedaan
makam seperti di tanah suci ini dengan makam yang ada di Indonesia, terutama
dalam hal peletakan batu nisan lihat Hikmah Ziarah ke Makam Baqi'.
6. Masjid Qiblatain
Pada
masa permulaan Islam, kaum muslimin melakukan shalat dengan menghadap kiblat ke
arah Baitul Maqdis di Yerussalem, Palestina. Pada tahun ke-2 H bulan Rajab pada
saat Nabi Muhammad saw melakukan shalat Zuhur di masjid ini, tiba-tiba turun
wahyu surat Al-Baqarah ayat 144 yang memerintahkan agar kiblat shalat diubah ke
arah Kabah Masjidil Haram, Mekah. Dengan terjadinya peristiwa tersebut maka
akhirnya masjid ini diberi nama Masjid Qiblatain yang berarti masjid berkiblat
dua.
E. Haji Mabrur
Ibadah
haji termasuk ibadah yang paling utama dan ketaatan yang paling agung, ia
adalah salah satu rukun Islam yang diturunkan oleh Allah Ta’ala kepada Nabi
Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, sehingga tidak sempurna agama seorang
hamba kecuali dengannya. Sementara itu ibadah yang dilakukan untuk mendekatkan
diri kepada Allah Azza wa Jalla tidak menjadi sempurna dan tidak dapat
diterima, kecuali dengan dua perkara yaitu
(1)
Ikhlash karena Allah Azza wa Jalla dengan mengarahkan maksud ibadah hanya
semata-mata kepada Allah dan kampung akhirat. Ibadah yang dilakukan tidak
bermaksud untuk dipamerkan (riya’) dan digembar-gemborkan (sum’ah) dan tidak
ada tendensi kepentingan duniawi.
(2)
Ittiba’un Nabiy (mengikuti Nabi) Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam berujar
dan bersikap. Sedangkan upaya untuk ittiba’un Nabiy tidak mungkin terealisasi
kecuali dengan mengetahui sunnah beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Karenanya menjadi wajib bagi siapa saja yang hendak melaksanakan ibadah kepada
Allah untuk mempelajari petunjuk Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengenai
tuntunannya, sehingga amalnya bersesuaian dengan sunnah beliau Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam.
a.
Indikator Saat Ibadah Haji
·
Motivasi atau niat Ibadah Haji,
ikhlas semata-mata mengharap ridha Allah SWT.
·
Proses pelaksanaan sesuai dengan
contoh ibadah Rasulullah saw. dimana syarat, rukun wajib (bahkan sunat) ibadah
tersebut terpenuhi.
·
Biaya untuk ibadah tersebut
diperoleh dengan cara yang halal
·
Dampak dari ibadah haji positif bagi
pelakunya, yaitu adanya perubahan kualitas perilaku ke arah yang lebih baik dan
lebih terpuji.
b. Indikator Setelah Ibadah Haji
1.
Patuh melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Allah SWT, patuh melaksanakan
sholat, konsekuen membayar zakat, sungguh-sungguh membangun keluarga sakinah
mawaddah dan wa rahmah, selalu rukun dengan sesama umat manusia, sayang kepada
sesama makhluk Allah SWT.
2.
Konsekuen meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah SWT, terutama dosa-dosa
besar, seperti syirik, riba, judi, zina, khamr, korupsi, membunuh orang, bunuh
diri, bertengkar, menyakiti orang lain, khurafat, bid'ah dsb.
3.
Gemar melakukan ibadah wajib, sunat dan amal shalih lainnya serta berusaha
meninggalkan perbuatan yang makruh dan tidak bermanfaat.
4.
Aktif berkiprah dalam memperjuangkan, menda'wahkan Islam dan istiqamah serta
sungguh-sungguh dalam melaksanakan amar ma'ruf dengan cara yang ma'ruf,
melaksanakan nahi munkar tidak dengan cara munkar.
5.
Memiliki sifat dan sikap terpuji seperti sabar, syukur, tawakkal, tasamuh,
pemaaf, tawadlu dsb.
6.
Malu kepada Allah SWT utk melakukan perbuatan yang dilarang-Nya.
7.
Semangat dan sungguh-sungguh dalam menambah dan mengembangkan ilmu pengetahuan
terutama ilmu-ilmu Islam.
8.
Bekerja keras dan tekun untuk memenuhi keperluan hidup dirinya, keluarganya dan
dalam rangka membantu orang lain serta berusaha untuk tidak membebani dan
menyulitkan orang lain.
9.
Cepat melakukan taubat apabila terlanjur melakukan kesalahan dan dosa, tidak
membiasakan diri proaktif dengan perbuatan dosa, tidak mempertontonkan dosa dan
tidak betah dalam setiap aktivitas berdosa.
10.
Sungguh-sungguh memanfaatkan segala potensi yang ada pada dirinya untuk
menolong orang lain dan menegakkan "Izzul Islam wal Muslimin".
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Haji adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah
syahadat, shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual
tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan
keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa
tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan
Dzulhijjah).
Haji adalah salah satu rukun islam, haji adalah ibadah yang
tergabung padanya antara amalan badan dan pengorbanan harta, dan haji adalah
salah satu ibadah yang paling agung, yang memiliki kandungan makna, dan hikmah
yang sangat luas lagi mendalam.
B.
Saran
Bagi umat islam yang hendak melaksanakan ibadah haji,
sebaiknya mempersiapkan diri baik secara fisik maupun mental atau spiritual
sebab ibadah haji merupakan ibadah yang sangat menguras tenaga disamping mental
dan bathin.
Daftar Pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/Haji
http://www.islamhouse.com/p/52768
http://www.robbanipress.co.id/Daftar%20Isi/panduan%20lengkap%20haji.htm
http://hajj.al-islam.com/display.asp?lang=ind&fname=hajj/M1
http://www.islamhouse.com/p/52768
http://www.robbanipress.co.id/Daftar%20Isi/panduan%20lengkap%20haji.htm
http://hajj.al-islam.com/display.asp?lang=ind&fname=hajj/M1
0 Komentar